UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK
Tugas dan Fungsi UPTD
UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pencarian tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten/kota. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.