SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

Tugas Sekretariat

    • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan dan merumuskan rencana kebijakan, merencanakan operasional, mengkoordinasikan pembagian tugas, memberi petunjuk membimbing bawahan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Fungsi Sekretariat

  • penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • pengkoordinasian rencana kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas dan penyusunan program kerja;
  • pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum dan humas untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • pelaksanaan Perumusan Peraturan Perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, verifikasi dan validasi pengumpulan data umum maupun teknis, memantau serta mengevaluasi penyusunan dokumen perencanaan strategis dan laporan laporan (Renstra, Penetapan Kinerja, Indikator Kinerja Utama, Renja, RKA, DPA, LAKIN, LKPJ, LPPD, serta Laporan Tahunan};
  • perencanaan serta melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi internal agar perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program/kegiatan;
  • pembagian tugas kepada Kepala Subbagian untuk mengatur pelaksanaan kegiatan kesekretariatan agar kegiatan berjalan sistematis, efektif dan efisien;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga/Instansi/Organisasi/Perguruan Tinggi yang terkait dalam rangka Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • pelaksanaan dan perumusan Rencana Strategis dan mengkoreksi laporan akuntabilitas keuangan SKPD;
  • pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum dan humas untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan di Sekretariat;
  • penghimpunan        dan menyusun laporan sekretariat dan bidang-bidang sebagai bahan laporan Kepala Dinas;
  • pengelolaan penatausahaan,            pemanfaatan     dan pengamanan barang milik negara / daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.