KEPALA DINAS

KEPALA DINAS

a. Tugas Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

b. Fungsi Kepala Dinas

  • penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak guna mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
  • pembinaan di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan, serta Hak Asasi Manusia.
  • pengkoordinasian program perempuan dan perlindungan
  • anak dengan unit kerja lain;
  • perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesejahteraan dan keadilan, hak asasi manusia, pemberdayaan dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, ekonomi dan keluarga sejahtera.
  • perumusan kebijakan operasional di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan tumbuh kembang anak;
  • pengkajian dan pengusulan kebijakan Pemerintah Provinsi di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan tumbuh kembang anak.
  • pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan bareng milik negara/daerah;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan tumbuh kembang anak; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.