BIDANG DATA & INFORMASI

BIDANG DATA & INFORMASI

Tugas Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak

Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan bahan kebijakan, menyusun program dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data gender dan anak, serta penyajian informasi data gender dan anak.

 

Fungsi Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak

  • penyiapan bahan rumusan kebijakan pendataan dan penyajian informasi tentang gender dan anak;
  • pelaksanaan kajian kebijakan penataan dan penyajian informasi tentang gender dan anak;
  • penyusunan program pendataan dan penyajian informasi tentang gender dan anak;
  • pengkoordinasian pelaksana kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data gender dan anak;
  • pengkoordinasian pemutakhiran dan validasi data gender dan anak
  • pengkoordinasian pengelolaan sistem informasi gender dan anak;
  • penyusunan profil perempuan dan anak;
  • pemantauan dan penyiaran pelaksanaan program data dan informasi gender dan anak;
  • penyusunan laporan hasil kegiatan bidang data dan informasi gender dan anak; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pengelolaan Data Gender, mempunyai tugas :

  • penyiapan bahan pengumpulan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data gender;
  • melaksanakan kajian kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data gender;
  • menyusun rencana kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data gender;
  • melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data gender;
  • membina kelembagaan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data gender;
  • mengumpulkan dan mengadakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data gender;
  • menyusun laporan ketercapaian sasaran kegiatan dalam bentuk profil gender; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pengelolaan Data Anak, mempunyai tugas :

  • penyiapan bahan pengumpulan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data anak;
  • melaksanakan kajian kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data anak;
  • menyusun rencana kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data anak;
  • melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data anak;
  • membina kelembagaan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data anak;
  • mengumpulkan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data anak; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Informasi Data Gender dan Anak, mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan kegiatan penyusunan pengelolaan data dan pelayanan informasi dan elektronik tentang gender, anak, perempuan dan anak korban kekerasan;
  • menyelenggarakan kajian kegiatan pengelolaan data dan pelayanan informasi dan data elektronik tentang gender, anak, perempuan dan anak korban kekerasan;
  • menyusun rencana kegiatan pengelolaan data dan pelayanan informasi dan data elektronik tentang gender, anak, perempuan dan anak korban kekerasan;
  • melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan pelayanan informasi dan data elektronik tentang gender, anak, perempuan dan anak korban kekerasan;
  • membina kelembagaan pengelolaan data dan pelayanan informasi dan data elektronik tentang gender, anak, perempuan dan anak korban kekerasan;
  • membahas dan menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan data dan pelayanan informasi dan data elektronik tentang gender, anak, perempuan dan anak korban kekerasan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.