BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN & ANAK

BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN & ANAK

Tugas Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas merencanakan operasional, menyelia, mengkoordinasikan pembagian tugas, memberi petunjuk, membimbing bawahan, mengoreksi dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan perlindungan perempuan dan menyiapkan bahan kebijakan, menyusun program dan mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan perlindungan hak perempuan, perlindungan anak dan pembinaan lembaga layanan perempuan dan anak.

 

Fungsi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

  • perencanaan operasional perlindungan hak perempuan untuk meningkatkan pencegahan dan pelayanan terhadap perempuan dari tindak kekerasan, perdagangan orang, kondisi khusus dan hak  perempuan dalam ketenagakerjaan.
  • perencanaan operasional perlindungan khusus terhadap anak untuk meningkatkan pencegahan dan pelayanan terhadap anak;
  • perencanaan operasional penguatan dan pembinaan terhadap lembaga layanan perempuan dan anak untuk meningkatkan pelayanan;
  • pengkoordinasian dan mensinkronisasikan pelaksanaan perlindungan perempuan dengan kabupaten/kota dan elemen terkait;
  • pengkoordinasian dan mensinkronieasikan pelaksanaan perlindungan khusus anak dengan kabupaten/kota dan elemen terkait;
  • pengkoordinasian lembaga layanan perempuan dan anak untuk mensinkronisasikan sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak;
  • perencanaan           operasional       kegiatan sosialisasi dan publikasi perlindungan    perempuan dan anak dengan pencegahan,         pembinaan       dan      penanganan      kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  • pengkoordinasian dan mengarahkan pendampingan kasus kekerasan di lembaga layanan perempuan dan anak;
  • pemberian petunjuk, mengkoordinasikan dan mengarahkan pendampingan kasus perdagangan di Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  • pembagian tugas  dalam melaksanakan kegiatan dan mempersiapkan data sesuai tugas masing-masing;
  • pembimbingan        bawahan dalam melakukan tugas dan kegiatan di bidang perlindungan perempuan dan anak;
  • pemeriksaan dan mengkoreksi tugas yang telah diberikan pada sub bidang;
  • pengevaluasian kegiatan      perlindungan    perempuan       dan anak serta lembaga layanan perempuan dan anak;
  • pelaksanaan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi kinerja; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Perlindungan Hak Perempuan, mempunyai tugas :

  • merencanakan dan menyusun kegiatan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, di bidang ketenangan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  • merencanakan dan menyusun kegiatan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, di bidang ketenangan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  • membagi tugas dalam melakukan advokasi, sosialisasi, komunikasi, informasi, edukasi dan sinkronisasi kegiatan bidang perlindungan hak perempuan;
  • memberi petunjuk dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan;
  • membagi    tugas    dalam   pelaksanaan      Pencegahan, Pelayanan penanganan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan;
  • menyusun program dan kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan;
  • merencanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan;
  • mengkoordinasikan dalam pendampingan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, di bidang ketenangan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  • membagi tugas   terkait kegiatan    Penanganan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, di bidang ketenangan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  • memberikan bimbingan dan mengoreksi laporan dalam mengklarifikasi data korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, di bidang ketenangan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  • mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di bidang ketenangan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  • memeriksa dan mengoreksi tugas yang telah diberikan kepada staf dan membimbing penyelenggaraan kegiatan yang telah dilakukan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi kinerja; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Perlindungan Khusus Anak, mempunyai tugas

  • merencanakan dan menyusun kegiatan pencegahan perlindungan khusus anak;
  • merencanakan dan menyusun kegiatan penanganan tindak kekerasan terhadap terhadap anak;
  • membagi tugas dalam melakukan advokasi, sosialisasi, komunikasi, informasi, edukasi dan sinkronisasi kegiatan bidang perlindungan khusus anak;
  • memberi petunjuk dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap anak;
  • membagi tugas dalam pelaksanaan Pencegahan, dan penanganan pemberdayaan anak korban kekerasan;
  • mengkoordinasikan dan menyusun program kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak;
  • merencanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan anak korban kekerasan;
  • mengkoordinasikan dalam pendampingan kasus tindak kekerasan terhadap anak;
  • membagi tugas dan kegiatan Penanganan, pencegahan kekerasan terhadap anak;
  • memberikan bimbingan dan mengoreksi laporan dalam mengklarifikasi data korban kekerasan terhadap anak;
  • memeriksa dan mengoreksi tugas yang telah diberikan kepada staf dan membimbing penyelenggaraan kegiatan yang telah dilakukan;
  • mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan dan penanganan kekerasan terhadap anak;
  • membuat laporan hasil kegiatan sebagai bahan evaluasi kinerja; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Pembinaan Lembaga layanan Perempuan dan Anak, mempunyai tugas :

  • merencanakan dan menyusun kegiatan pembinaan lembaga layanan perempuan dan anak serta partisipasi masyarakat;
  • merencanakan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola lembaga layanan perempuan dan anak serta partisipasi masyarakat;
  • memberi petunjuk penguatan jejaring lembaga layanan perempuan dan anak;
  • melakukan pembinaan terhadap lembaga layanan perempuan anak serta partisipasi masyarakat;
  • memberikan petunjuk, menyusun, meninjau kembali, mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan berbagai kebijakan pembinaan lembaga layanan perempuan dan anak serta partisipasi masysrakat;
  • membagi tugas dalam melakukan sosialisasi dan advokasi pembentukan lembaga layanan perempuan dan anak serta partisipasi masyarakat;
  • membimbing dalam menyusun program, anggaran dan kegiatan pembinaan lembaga layanan masyarakat serta partisipasi masyarakat;
  • memberikan bimbingan dan mengoreksi laporan dalam mengklarifıkasi data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di lembaga layanan perempuan dan anak serta partisipasi masyarakat;
  • mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan operasional lembaga pelayanan perempuan dan anak serta partisipasi masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.